Labuhanbatu, kedannews.co.id β Aparat dari Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, ditangkap saat berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Rantauprapat, Minggu (29/3/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba saat menggelar operasi rutin di lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir pil yang diduga ekstasi serta narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram.
Kanit II Satres Narkoba, Ipda R Situngkir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
βBarang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringan,β ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang kerap menjadi titik rawan peredaran barang terlarang tersebut.












