Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Rantauprapat

×

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Rantauprapat

Sebarkan artikel ini

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang kerap menjadi titik rawan peredaran barang terlarang tersebut.

Tersangka pengedar ekstasi berinisial H alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, saat diamankan Polres Labuhanbatu. (kedannews.co.id/Dok Polres Labuhanbatu)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

MEMPROSES ADSENSE...

Polres Labuhanbatu berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan