Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba.












