Berita Utama & Headline

DPO Kasus Pidana Masih Berkeliaran, Warga Pertanyakan Kinerja Polrestabes Medan

297
×

DPO Kasus Pidana Masih Berkeliaran, Warga Pertanyakan Kinerja Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Inilah wajah DK, warga Dusun VII Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan sejak 14 Desember 2024. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa)

Medan, kedannews.co.id – Seorang DPO Polrestabes Medan inisial DB, masih bebas berkeliaran di Sei Rotan, meski ditetapkan sejak 14 Desember 2024.

DB, warga Dusun VII Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan. Ia ditetapkan sebagai buronan sejak 14 Desember 2024, berdasarkan surat DPO nomor: 349:XII/RES/1.6/2024/Reskrim.

Meski berstatus DPO, DB masih sering terlihat berada di lingkungan tempat tinggalnya. Warga menyebut, ia kerap terlihat nongkrong bersama teman-temannya, terutama saat malam hari di kawasan Sei Rotan.

“Sering kumpul dengan anak-anak IPL 07, kalau malam hari sering main biliar di sini,” ucap Asril, warga Sei Rotan, kepada media, Sabtu (12/7/2025). Ia meminta agar identitas lengkapnya tidak dipublikasikan demi keamanan.

DB diketahui merupakan rekan dari AgngS, pelaku yang lebih dahulu ditangkap dan telah divonis dalam kasus pidana yang sama. Sidang terhadap AgngS digelar di PN Lubukpakam dan kini ia telah menjalani pembebasan bersyarat.

“AgngS sudah divonis, sekarang bebas bersyarat. Tapi anehnya, rekannya belum juga ditangkap. Seolah polisi tak mampu membawa DB ke pengadilan,” ungkap salah satu warga lainnya yang ikut mengamati kasus ini.

Warga pun mempertanyakan integritas penegak hukum, karena saat penangkapan AgngS, turut diamankan satu unit sepeda motor. Namun, saat itu AgngS dan keluarganya tak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah kepada petugas.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), BB Purba, meminta Polrestabes Medan bertindak lebih proaktif. Ia mendesak agar penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Kami minta agar Reskrim Polrestabes Medan tidak diam. Keabsahan surat kendaraan yang dulu diamankan bersama AgngS harus ditelusuri,” tegas BB Purba kepada wartawan.

Menurutnya, jika aparat serius menindaklanjuti, bukan tidak mungkin akan terungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mungkin terkait. Bahkan, bisa jadi akan ditemukan kaitan dengan insiden tawuran antar genk motor, yang beberapa kali menelan korban jiwa di wilayah Percut Sei Tuan.

“Dari penelusuran ini bisa terbuka peluang ungkap jaringan kriminal yang lebih luas, termasuk peristiwa tewasnya remaja dalam konflik antar genk,” tutup BB Purba dengan nada serius.

Jika terbukti melindungi atau tidak menindak tegas buronan, pihak kepolisian dapat dikenai pelanggaran etik dan profesionalisme. Sedangkan bagi DB, yang diduga terlibat pidana, dapat dijerat dengan pasal sesuai KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal penjara bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *