MEDAN, kedannews.co.id – DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (06/04/2026).
Rapat paripurna tersebut beragenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap tanggapan Wali Kota Medan atas Ranperda perubahan Sistem Kesehatan Kota sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., serta dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, M.M., unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan jawaban sekaligus berbagai masukan terhadap tanggapan Pemerintah Kota Medan mengenai substansi perubahan regulasi kesehatan. Sejumlah fraksi menekankan pentingnya penyempurnaan kebijakan agar mampu memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang lebih efektif, merata, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar, penguatan fasilitas kesehatan, serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan.
Salah satu pandangan disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, yang menilai implementasi peraturan daerah perlu segera didukung melalui regulasi teknis.
Menurut Afif, Pemerintah Kota Medan perlu segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana agar ketentuan dalam Perda Sistem Kesehatan dapat diterapkan secara efektif dan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
Pembahasan Ranperda tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD Kota Medan dalam menyusun regulasi daerah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem kesehatan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Proses pembahasan Ranperda akan dilanjutkan sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan hingga nantinya memasuki proses pengambilan keputusan bersama antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan.












