MEDAN, kedannews.com – Pelayanan buruk diperlihatkan aparatur Pemerintah Kota Medan dalam melayani warganya.
Lantaran tak menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lurah Kampung Baru MYHS menolak menandatangani berkas masyarakat yang meminta surat keterangan dari kelurahan.
Kasus ini mendapat respon cepat dari Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala.
Rajudin Sagala menyesalkan adanya kebijakan sejumlah kelurahan di Kota Medan yang mengharuskan warga menyertakan bukti lunas pembayaran PBB dalam setiap pengurusan di Kelurahan.
Kita menyesalkan tindakan oknum kelurahan tersebut. Terkait harus adanya bukti lunas PBB itu tidak dibenarkan oleh aturan, sebutnya.
Jadi tidak ada aturan tersebut, tegas Rajudin kepada wartawan Kamis (29/02/2024).
Soal aturan tersebut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mengatakan bahwa aturan tersebut pernah ada sekitar tahun 2014 atau 2015 namun aturan tersebut telah dicabut DPRD.
“Seingat saya aturan itu pernah ada, tapi sudah dicabut DPRD. Jadi tidak dibenarkan ada aturan tersebut yang dibebankan kepada masyarakat,” katanya.
Mantan Ketua Komisi II ini mengingatkan, aparat kelurahan untuk tidak mempersulit warga terkait segala jenis pengurusan administrasi di kelurahan, baik itu adminduk dan lainnya.
“Jadi kita ingatkan jangan persulit masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, pelayanan buruk ditunjukan aparatur Pemerintah Kota Medan dalam melayani warganya.
Lantaran tak menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lurah Kampung Baru MYHS menolak menandatangani berkas warga yang meminta surat keterangan dari kelurahan.
Peristiwa ini dialami RS warga di Jalan Brigjen Katamso Medan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, yang hendak meminta surat keterangan lurah terkait bantuan pendidikan untuk anaknya di sekolah.












