MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

DPRD Medan Respons soal Lurah Kampung Baru Ogah Tandatangani Berkas Warga

×

DPRD Medan Respons soal Lurah Kampung Baru Ogah Tandatangani Berkas Warga

Sebarkan artikel ini
Ali Sipahutar Jadi Sekwan DPRD Medan, Rajuddin Sagala Harus Berkolaborasi dengan AKD dan Wartawan
H Rajuddin Sagala S.Pd.I. (istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.com – Pelayanan buruk diperlihatkan aparatur Pemerintah Kota Medan dalam melayani warganya.

Lantaran tak menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lurah Kampung Baru MYHS menolak menandatangani berkas masyarakat yang meminta surat keterangan dari kelurahan.

MEMPROSES ADSENSE...

Kasus ini mendapat respon cepat dari Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala.

Rajudin Sagala menyesalkan adanya kebijakan sejumlah kelurahan di Kota Medan yang mengharuskan warga menyertakan bukti lunas pembayaran PBB dalam setiap pengurusan di Kelurahan.

Kita menyesalkan tindakan oknum kelurahan tersebut. Terkait harus adanya bukti lunas PBB itu tidak dibenarkan oleh aturan, sebutnya.

Jadi tidak ada aturan tersebut, tegas Rajudin kepada wartawan Kamis (29/02/2024).

Soal aturan tersebut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mengatakan bahwa aturan tersebut pernah ada sekitar tahun 2014 atau 2015 namun aturan tersebut telah dicabut DPRD.

“Seingat saya aturan itu pernah ada, tapi sudah dicabut DPRD. Jadi tidak dibenarkan ada aturan tersebut yang dibebankan kepada masyarakat,” katanya.

Mantan Ketua Komisi II ini mengingatkan, aparat kelurahan untuk tidak mempersulit warga terkait segala jenis pengurusan administrasi di kelurahan, baik itu adminduk dan lainnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *