Medan, kedannews.com – Warga Gang Keluarga/Gang Melati Jalan Dr Mansyur Tanjung Rejo Medan Sunggal akhirnya sedikit bisa bernafas lega, setelah sejumlah utusan warga diterima pengaduannya oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus, Senin (26/12) di ruang kerjanya.
Perwakilan warga yang dipimpin Indra Manurung didampingi Lian alias Gajali, Rahmad, Mega, Sisu dan Kibo dalam kesempatan tersebut menyerahkan surat pengaduan atas penderitaan warga akibat keberadaan Mansyur Residence.
Warga meminta agar fasilitas jalan umum yang diserobot menjadi areal parkir Mansyur Residence agar dikembalikan menjadi jalan umum.
Warga juga meminta agar luas dan panjang jalan Melati tersebut dikembalikan seperti sedia kala dengan meneliti ulang sertifikat lahan Mansyur Residence
Selain itu warga mengaku keberadaan Mansyur Residence yang membuat tembok pagar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) agar diusut dan dibongkar karena penembokan tersebut membuat resapan air berkurang sehingga jika banjir terjadi baru surut setelah 2 atau 3 hari.
“Kami minta dewan untuk mempertanyakan kepada Pemko apakah ada IMB tembok dan apakah pembangunan pagar permanen di atas jalur hijau itu sudah mendapat ijin dari BWS dan pihak terkait, karena ada UU tentang ruang terbuka hijau dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Indra juga menyebut puluhan rumah warga saat ini mengalami kerusakan sedang dan parah akibat pembangunan Mansyur Residence, namun hingga saat ini belum ada mendapat ganti rugi dari pengembang.