MEDAN, kedannews.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyoroti lemahnya pengawasan yang diduga dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan terhadap aktivitas pengelolaan limbah milik PT Kilang Kecap Angsa (KKA) di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Lailatul Badri kepada wartawan, Rabu (08/04/2026), menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase yang disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Menurut legislator yang akrab disapa Lela itu, warga sekitar mengaku merasa terganggu akibat bau yang diduga berasal dari limbah serta kondisi drainase yang meluap saat hujan.
“Siapa yang tidak kenal produk kecap Cap Hati Angsa ini. Namun, warga selama bertahun-tahun mengaku merasa cemas karena dugaan limbah yang dibuang ke drainase menimbulkan bau. Saat hujan, air di drainase juga meluap sehingga menambah kekhawatiran warga,” ujarnya.
Lailatul Badri menilai pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan seharusnya dilakukan secara berkelanjutan oleh instansi terkait, mulai dari tingkat lingkungan hingga organisasi perangkat daerah.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait apabila aktivitas perusahaan telah berlangsung dalam waktu lama namun keluhan masyarakat masih terus muncul.
“Sangat kita sayangkan apabila pengawasan terhadap lingkungan tidak berjalan maksimal. Ini menjadi perhatian agar seluruh pihak menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangannya,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengungkapkan bahwa saat Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terdapat pihak yang baru mengetahui keberadaan pabrik tersebut.
Menurutnya, kondisi itu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Lailatul Badri berharap Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait dapat melakukan penelusuran, pemeriksaan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan perlindungan lingkungan agar masyarakat tetap memperoleh hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Kilang Kecap Angsa maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait pernyataan yang disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut.












