Politik & Pemerintahan

DPRD Medan Tegaskan PT Sri Deli Jaya Bayarkan Mantan Pekerjanya 

6
×

DPRD Medan Tegaskan PT Sri Deli Jaya Bayarkan Mantan Pekerjanya 

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Medan
Gedung DPRD Medan. (kedannews.com/istimewa)

Medan, kedannews.comKomisi 2 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Disnaker Kota Medan UPT Wilayah I Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pihak Manajemen PT Sri Deli Jaya percetakan dibawah STTC Group dan mantan pekerja PT Sri Deli Jaya yang berlangsung di ruang rapat kerja di Komisi 2 DPRD Medan, Senin (03/10/22).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari didampingi Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Surianto, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, dan Anggota Komisi Jansen serta manajemen PT Sri Deli dipimpin Loh Tjeng Hook, Disnaker Medan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan, 

Dalam rapat tersebut, Endro Suyono menolak bahwa dirinya telah membuat surat pengunduran diri akan tetapi atas suruh pihak manajemen PT Sri Deli Jaya sehingga ia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Endro menuturkan bahwa pihaknya semula memang bekerja sebagai buruh harian lepas semenjak 2005 hingga Juli 2020 dengan upah Rp115.000 perhari. Kemudian Agustus 2020 di kontrak dalam perjanjian KKWT (Kontrak Kerja Waktu Terbatas) dimana perpanjangan Kontrak secara berkala setiap 3 Agustus 2021 hingga 2022 dan 3 agustus 2022 hingga 3 Agustus 2023.

Namun pada 13 Agustus 2022 ia diminta mengundurkan diri atas permintaan sendiri sehingga ia tidak mendapatkan hak-haknya. 

Sementara dari pengakuannya dan dilihat dari pekerjaan yang dilakukan lebih dari 21 hari maka statusnya sudah pekerja tetap dan wajib mendapat pesangon termasuk jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mendengarkan kronologis tersebut, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Maimunah dan Arlinda Siregar selaku UPT Pengawasan Wilayah I, berdasarkan kronologis yang disampaikan seharusnya berstatus tenaga kerja tetap dilihat dari jumlah gaji yang stabil dan masa kerja yang lebih dari 21 hari.

Meski pertemuan berjalan alot, namun akhirnya disepakati bahwa Endro mendapatkan haknya sebagai pekerja, meski pihak perwakilan manajemen PT Sri Deli Jaya belum bisa memastikan berapa jumlahnya. 

Atas permasalahan tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari meminta agar permasalahan Endro dengan PT Sri Deli Jaya melalui Disnaker Medan.

Di akhir penutupan rapat kerja tampak Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mendatangi ruang rapat kerja Komisi II DPRD Medan dan dilanjutkan dengan foto bersama.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *