Politik & Pemerintahan

DPRD Medan Tetapkan Perubahan Tata Tertib, Perkuat Kinerja Legislasi dan Pengawasan

3
×

DPRD Medan Tetapkan Perubahan Tata Tertib, Perkuat Kinerja Legislasi dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Bahrumsyah menjelaskan, Pansus dibentuk melalui keputusan DPRD Kota Medan pada 5 Januari 2026, setelah sebelumnya fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna.

Anggota DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) perubahan tata tertib. (kedannews.co.id/istimewa)

MEDAN, kedannews.co.id – DPRD Kota Medan resmi menetapkan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026).

Perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru sekaligus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja lembaga legislatif daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala. Turut hadir Wali Kota Medan Rico Waas bersama jajaran serta Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar dan staf.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) perubahan tata tertib. Ia menegaskan bahwa revisi tata tertib merupakan amanat regulasi yang wajib dijalankan guna menyesuaikan tata kerja DPRD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

β€œPerubahan ini bertujuan agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Bahrumsyah menjelaskan, Pansus dibentuk melalui keputusan DPRD Kota Medan pada 5 Januari 2026, setelah sebelumnya fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna.

Adapun substansi perubahan mencakup penguatan mekanisme harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai amanat undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perubahan juga mengatur batas waktu perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan dewan.

Tak hanya itu, tata tertib baru turut menyesuaikan nomenklatur kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan agar lebih relevan dengan kebutuhan pembinaan karakter kebangsaan.

Menurut Bahrumsyah, pembaruan tata tertib ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi DPRD, baik dalam pembentukan perda, penganggaran, maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

β€œDengan aturan yang lebih jelas dan sistematis, kami optimistis kinerja DPRD akan semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Penetapan perubahan tata tertib ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan DPRD Kota Medan serta mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.