TULUNGAGUNG, Jawa Timur β Polemik mutasi Muhadi yang menolak jabatan sebagai Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung terus memicu perdebatan di internal birokrasi. Penolakan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait prosedur mutasi, waktu pengajuan keberatan, serta potensi konsekuensi hukum yang dapat timbul.
Mutasi terhadap Muhadi, yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua PGRI sekaligus kepala sekolah, dinilai tidak sederhana karena terjadi menjelang masa pensiunnya. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan mutasi serta asas keadilan dalam manajemen aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pada hari Selasa, tanggal 20-01-2026, praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., MM memberikan pandangan hukumnya saat ditemui di kantor firma hukumnya di wilayah Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini terletak pada kronologi dan waktu pengajuan keberatan atas mutasi tersebut.
βMuhadi sudah menyampaikan keberatan di mutasi itu, dilakukan sebelum pelantikan atau sesudah pelantikan,β ujarnya.












