Menurut Fayakun, aspek waktu menjadi krusial karena berimplikasi langsung pada status hukum dan kedisiplinan sebagai ASN. Ia menjelaskan bahwa mekanisme keberatan idealnya ditempuh sebelum prosesi pelantikan dilakukan.
“Seharusnya keberatan diajukan sebelum prosesi pelantikan, karena jika diajukan setelah pelantikan maka dianggap pelanggaran disiplin,” terangnya.
Ia juga menguraikan bahwa ketidakhadiran dalam pelantikan hanya dapat dibenarkan jika disertai alasan sah. “Kecuali yang bersangkutan tidak menghadiri pelantikan dengan alasan yang sah, misal sakit. Apabila tidak menghadiri pelantikan tanpa alasan yang sah maka timbul pelanggaran berupa ketidakpatuhan terhadap perintah atasan yang sah,” jelas Fayakun.
Dari sudut pandang Hukum Tata Usaha Negara (TUN), Fayakun menilai opsi gugatan masih terbuka jika Muhadi menilai mutasi tersebut mengandung unsur ketidakadilan. Ia menyoroti poin utama penolakan yang berkaitan dengan efektivitas kerja serta dugaan perlakuan tidak adil karena Muhadi disebut dipaksa pensiun dini, padahal masa pensiun normalnya masih kurang sekitar dua bulan menuju usia 58 tahun.












