Politik & Pemerintahan

DPRD SU Sidak BBPOM Medan, Hendro: 5 Mobil Box Syrup Mengandung Cemaran EG/DEG Disita

1
×

DPRD SU Sidak BBPOM Medan, Hendro: 5 Mobil Box Syrup Mengandung Cemaran EG/DEG Disita

Sebarkan artikel ini

Medan, Kedannews.com – Dari hasil sidak (inspeksi mendadak) dilakukan Komisi E DPRD Sumut ke BBPOM (Balai Besar Pemeksaan Obat san Makanan) di Medan, sekitar 4000 kotak atau lebih kurang 5 mobil box produk syrup mengandung cemaran EG/DEG (Etilen Glikol) disita razia dilakukan.

“Mereka (BBPOM dan kepolisian) baru merazia dan menyita produk syrup mengandung cemaran etilen glikol,” ujar anggota Komiso E DPRD Sumut Hensro Susanto kepada wartawan, Selasa (25/10/2022) melalui telepon seluler di Medan.

Anggota dewan dari FPKS ini menyebutkan, sidak yang dilakukan Komisi E DPRD Sumut untuk merespon atas keresahan masyarakat Sumut, akibat adanya berita yang marak di pertengahan bulan Oktober ini. “Saat kami sidak diterima Pak Marbun bagian penindakan dan Pak Jupri bagian Laboratorium BBPOM Medan,” ujarnya.

Dari sidak itu, katanya lagi, terungkap bahwa ribuan produk syrup mengandung cemaran etilen glikol yang disita tim razia BBPOM adalah produksi PT Universal Pharmaceutical Iondrustries Medan-Sumut. “Kami tidak hanya mendengar laporan hasil razia, tapi melihat langsung barang-barang yang disita mereka,”ungkap Hendro.

Dari hasil razia tersebut, lanjut Hendro, Komisi E DPRD Sumut mengapresiasi Balai Besar BPOM RI di medan dan Kapolda atas operasi pasar terhadap 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG etilen glikol, yang melebihi ambang batas aman 0,5 mg/kg berat.

Tindak lanjut dari sidak tersebut, tambah anggota dewan dari dapil Binjai Langkat ini, DPRD Sumut sesuai fungsinya akan terus melakukan pengawasan dan berdiskusi, mendapatkan penjelasan dari pihak Balai Besar POM di Medan, akan adanya produk yang dilansir BPOM RI diproduksi di Medan.(Cutriri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *