Medan, Kedannews.com – Dari hasil sidak (inspeksi mendadak) dilakukan Komisi E DPRD Sumut ke BBPOM (Balai Besar Pemeksaan Obat san Makanan) di Medan, sekitar 4000 kotak atau lebih kurang 5 mobil box produk syrup mengandung cemaran EG/DEG (Etilen Glikol) disita razia dilakukan.
“Mereka (BBPOM dan kepolisian) baru merazia dan menyita produk syrup mengandung cemaran etilen glikol,” ujar anggota Komiso E DPRD Sumut Hensro Susanto kepada wartawan, Selasa (25/10/2022) melalui telepon seluler di Medan.
Anggota dewan dari FPKS ini menyebutkan, sidak yang dilakukan Komisi E DPRD Sumut untuk merespon atas keresahan masyarakat Sumut, akibat adanya berita yang marak di pertengahan bulan Oktober ini. “Saat kami sidak diterima Pak Marbun bagian penindakan dan Pak Jupri bagian Laboratorium BBPOM Medan,” ujarnya.

Dari sidak itu, katanya lagi, terungkap bahwa ribuan produk syrup mengandung cemaran etilen glikol yang disita tim razia BBPOM adalah produksi PT Universal Pharmaceutical Iondrustries Medan-Sumut. “Kami tidak hanya mendengar laporan hasil razia, tapi melihat langsung barang-barang yang disita mereka,”ungkap Hendro.












