Dari hasil razia tersebut, lanjut Hendro, Komisi E DPRD Sumut mengapresiasi Balai Besar BPOM RI di medan dan Kapolda atas operasi pasar terhadap 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG etilen glikol, yang melebihi ambang batas aman 0,5 mg/kg berat.
Tindak lanjut dari sidak tersebut, tambah anggota dewan dari dapil Binjai Langkat ini, DPRD Sumut sesuai fungsinya akan terus melakukan pengawasan dan berdiskusi, mendapatkan penjelasan dari pihak Balai Besar POM di Medan, akan adanya produk yang dilansir BPOM RI diproduksi di Medan.(Cutriri)












