Politik & Pemerintahan

DPRD SU Terima dan Sahkan Ranperda LPjP APBD 2021 Dengan Catatan

1
×

DPRD SU Terima dan Sahkan Ranperda LPjP APBD 2021 Dengan Catatan

Sebarkan artikel ini
Ruang rapat paripurna dalam agenda padangan umum fraksi-fraksi terhadap LPj APBD 2021.

Medan, Kedannes.com – DPRD Sumut mengesahkan Ranperda LPjP (Rancangan peraturan daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan) APBD 2021, setelah fraksi-fraksi di lembaga legislative provinsi tersebut menerima dengan beberapa catatan temuan-temuan anggota dewan harus menjadi perhatian serius.

Pengesahan LPjP APBD 2021 itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumut, dipimpin walik ketua Rahmansyah Sibarani dan dihadiri Wakil Gubsu Musa Rajekshah, Rabu (6/7/2022), setelah sembilan fraksi menerima dan menyetujui ranperda tersebut disampaikan melalui pandangan akhir fraksi masing-masing.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya menerima PjP APBD 2021dengan catatan Gubsu harus memperhatikan dan tidak mengabaikan beberapa hal menjadi ‘PR’ (Pekerjaan Rumah) cukup berat yang harus dipikul Gubsu untuk memebenahinya. Seperti temuan tim pansus terkait banyak pekerjaan tidak sesuai dengan mata anggaran dan pelaksanaannya serampangan.

Kemudian, kondisi infrastruktur jalan dan jembatan provinsi saat ini tidak baik, FPDI Perjuangan mendukung program multiyear senilai Rp2,7 triliun dan sikap fraksi tidak goyahmeski mendapat kritikan dari berbagai pihak. “Kami salut Gubsu begitu kokoh merealisasikan program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut tentunya tanpa melanggar koridor hokum. Keberhasilan program ini, akan memberikan kesempatan kedua kali memimpin Sumut,” ungkap jubir FPDI Perjuangan.

Fraksi Golkar juga berpendapat menyetujui Ranperda LPjP APBD 2021, dengan berbagai pertimbangan, catatan dan rekomendasi bagian tak terpisahkan dari pendapat akhir Fraksi Golkar. Karena itu, Pemprovsu diminta memperhatikan temuan-temuan tim sewaktu melakukan kunker dengan evaluasi pelaksanaan APBD 2021.

Diharapkan juga, berbagai catatan, saran dan rekomendasi Fraksi Golkar dapat dimanfaatkan Gubsu dan jajaran OPD dalam melakukan koreksi dan evaluasi secara serius dan diikuti dengan perbaikan dan pembenahan. Sementara FPKS melalui jurubicaranya menyetujui ranperda LPjP APBD 2021 untuk disahkan menjadi Perda dan mengingatkan bahwa terkait temuan lapangan tim kunker merupakan sebahagian kecil dari temuan lapangan yang merupakan modus dan bagian kecil dari deviasi kasus yang terjadi mewakili seluruh daerah Sumut. Bahkan masih banyak proyek pengerjaan diwilayah provinsi dikerjakan OPD-OPD agar menjadi perhatian, terutama masalah penanganan sungai, konstruksi bangunan dan jembatan, infrastruktur jalan agar dikemudian hari lebih baik.(cutriri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *