Medan, Kedannes.com – DPRD Sumut mengesahkan Ranperda LPjP (Rancangan peraturan daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan) APBD 2021, setelah fraksi-fraksi di lembaga legislative provinsi tersebut menerima dengan beberapa catatan temuan-temuan anggota dewan harus menjadi perhatian serius.
Pengesahan LPjP APBD 2021 itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumut, dipimpin walik ketua Rahmansyah Sibarani dan dihadiri Wakil Gubsu Musa Rajekshah, Rabu (6/7/2022), setelah sembilan fraksi menerima dan menyetujui ranperda tersebut disampaikan melalui pandangan akhir fraksi masing-masing.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya menerima PjP APBD 2021dengan catatan Gubsu harus memperhatikan dan tidak mengabaikan beberapa hal menjadi βPRβ (Pekerjaan Rumah) cukup berat yang harus dipikul Gubsu untuk memebenahinya. Seperti temuan tim pansus terkait banyak pekerjaan tidak sesuai dengan mata anggaran dan pelaksanaannya serampangan.
Kemudian, kondisi infrastruktur jalan dan jembatan provinsi saat ini tidak baik, FPDI Perjuangan mendukung program multiyear senilai Rp2,7 triliun dan sikap fraksi tidak goyahmeski mendapat kritikan dari berbagai pihak. βKami salut Gubsu begitu kokoh merealisasikan program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut tentunya tanpa melanggar koridor hokum. Keberhasilan program ini, akan memberikan kesempatan kedua kali memimpin Sumut,β ungkap jubir FPDI Perjuangan.












