Tebing Tinggi, Kedannews.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut Pada hari rabu tanggal, 18 Agustus 2021. Tempat kampung bandar utama pukul 10 .00 wib.

TKP Jl. Badak Lk.I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya pinggir jalan dekat warung miso.
Terduga pelaku, M. Yusuf Alias Yusuf, Tempat lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 16 April 1977, Umur 44 Tahun, Wiraswasta, Agama Isiam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Jenis Kelamin Laki-laki, Pendidikan Terakhir SD, Alamat Jl. Badak Lk. I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi. Provinsi Sumatera Uatara.
Rudi Lubis Alias Rudi, Tempat lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 23 Januari 1970, Umur 51 Tahun, Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak Kelamin Laki-Laki, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Jl. Badak Lk. I Kelurahan. Bandar Utama Kecamata. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi.
BB, 6 (Enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 0,86 gram dan berat bersih (Netto) 0,16 gram.
- (satu) buah kotak warna kuning.
- (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.
Sejumlah uang 1.351,000, (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ).
Kronologis Kejadian, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama M. Yusuf Alias Yusuf pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Jl. Badak Lk. I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi.
Tepatnya diwarung dan dari penangkapan M. Yusuf Alias Yusuf ditemukan 6 (enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 0,86 gram dan berat bersih (Netto) 0,16 gram, 1 (satu) buah kotak warna kuning, dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam. kemudian personil sat narkoba menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu M. Yusuf Alias Yusuf mengakui dan menjawab miliknya kemudian yang didapatkan dari Rudi Lubis.
Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan ke sdra Rudi Lubis dan setelah itu personil sat narkoba berhasil mengamankan Rudi Lubis ditemukan sejumlah uang Rp.1.351,000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya Rudi Lubis dan M.usuf Alias Yusuf beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan:
Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Humas Polres tebing tinggi IPTU Agus Harianto. (Khl)












