Tebing Tinggi, Kedannews.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut Pada hari rabu tanggal, 18 Agustus 2021. Tempat kampung bandar utama pukul 10 .00 wib.

TKP Jl. Badak Lk.I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya pinggir jalan dekat warung miso.
Terduga pelaku, M. Yusuf Alias Yusuf, Tempat lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 16 April 1977, Umur 44 Tahun, Wiraswasta, Agama Isiam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Jenis Kelamin Laki-laki, Pendidikan Terakhir SD, Alamat Jl. Badak Lk. I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota β Kota Tebing Tinggi. Provinsi Sumatera Uatara.
Rudi Lubis Alias Rudi, Tempat lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 23 Januari 1970, Umur 51 Tahun, Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak Kelamin Laki-Laki, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Jl. Badak Lk. I Kelurahan. Bandar Utama Kecamata. Tebing Tinggi Kota β Kota Tebing Tinggi.
BB, 6 (Enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 0,86 gram dan berat bersih (Netto) 0,16 gram.












