Politik & Pemerintahan

Dua Terduga Bandar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

2
×

Dua Terduga Bandar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, kedannews.com – Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap dua pemuda diduga pelaku tindak pidana narkotika dan diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Jl Sukarno Hatta Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar dan Kabupaten Serdang Bedagai dan di Jl Jamrud Kel Pabatu, Kota Tebing Tinggi, Kamis lalu (26/8/2021).

Pelaku berinisial AP (28) dan FC alias Dablek, keduanya merupakan warga Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Saat diringkus petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku AP berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,68 gram dan berat bersih 4,54 gram dan 1 (satu) buah amplop kecil warna putih.

Sedangkan pelaku Dablek berupa 1 (satu) buah tas sandang warna biru tua, 2 (dua) buah amplop kecil warna putih, 1 (satu) buah bekas kotak booster, 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram.

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu (28/8) bahwa pada Kamis lalu (26/8) petugas Sat Narkoba meringkus dua pelaku diduga bandar sabu, pelaku AP di Paya Pasir tepatnya di pinggir jalan dan pelaku Dablek di Jl Jamrud Lk.II Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Lalu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta menemukan barang bukti pelaku AP yang disimpan di celana dalam. Selanjutnya pelaku Dablek digerebek di sebuah rumah sekitar pukul 22.00 wib dan petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas lemari kamar rumah.

Saat diinterogasi AP dan Dablek mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pianus Hulu SE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *