Berita Utama & Headline

Dugaan Korupsi Proyek Eks Dinas SDA CKTR Sumut 2022 Capai Rp20,39 Miliar, Diawasi Lemah

17
×

Dugaan Korupsi Proyek Eks Dinas SDA CKTR Sumut 2022 Capai Rp20,39 Miliar, Diawasi Lemah

Sebarkan artikel ini
Plang Kantor Dinas PUPR Sumut (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek eks Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sumatera Utara tahun 2022 mencuat ke permukaan. Total nilai dugaan penyimpangan anggaran mencapai Rp20.394.971.031.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan 31 item kegiatan dari Satuan Kerja Dinas SDA CKTR Sumut. Anggaran proyek bersumber dari DIPA 2021 Nomor 033.06.1.079330/2022 tertanggal 17 November 2021 dengan realisasi penuh sebesar Rp20,39 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan mark-up hingga kegiatan fiktif.

Seorang sumber yang mengetahui persoalan ini menyebut, lemahnya pengawasan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat sejumlah proyek tidak berjalan maksimal. “Kegiatan di lapangan terkesan hanya mengejar penyerapan anggaran, bukan kualitas pekerjaan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Proyek Swakelola Diduga Bermasalah

Pada jenis proyek swakelola, penyimpangan ditengarai muncul karena lemahnya pengawasan terhadap 10 daerah irigasi. PPK disebut tidak memahami rencana kerja, sehingga banyak target tidak tercapai.

Beberapa proyek yang disorot, antara lain di DI Namu Sira-sira, Langkat (Rp815 juta), DI Sei Ular Perbaungan dan Buluh, Serdang Bedagai (Rp1,7 miliar), serta DI Batang Gadis, Madina (Rp1,02 miliar).

Pemeliharaan Berkala Tertutup

Indikasi lain terlihat pada proyek pemeliharaan berkala. Kegiatan ini diduga dikerjakan secara tertutup oleh KPA dan PPK dengan melibatkan perusahaan sewaan. Praktik itu hanya diketahui segelintir pegawai negeri sipil.

Beberapa kegiatan yang menonjol di antaranya di DI Buluh, Serdang Bedagai (Rp211 juta), DI Batang Gadis, Madina (Rp207 juta), dan DI Batang Ilung, Paluta (Rp187 juta).

Anggaran Pemeliharaan Rutin Membengkak

Pada proyek pemeliharaan rutin yang melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), anggaran diduga digelembungkan hingga lebih dari 300 persen. Sebagai contoh, pekerjaan dengan nilai riil Rp15 juta justru dicatat Rp150 juta dalam SPK.

Selain itu, laporan kegiatan disebut menggunakan foto lama untuk menutupi kekurangan pekerjaan. Kegiatan di DI Namu Sira-sira, Langkat (Rp1,96 miliar) dan DI Batang Gadis, Madina (Rp872 juta) menjadi beberapa yang mendapat sorotan.

Dugaan Mark-Up Belanja Administrasi

Selain pada proyek lapangan, dugaan korupsi juga ditemukan pada belanja administrasi. Antara lain pada honor pejabat, perjalanan dinas, pengadaan ATK, hingga biaya fotokopi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Tiga pos anggaran di antaranya, yakni honor pejabat dan perjalanan dinas (Rp554 juta), pelaporan e-monitoring (Rp30 juta), serta operasional kantor (Rp230 juta). Total ketiganya disebut mengalami mark-up hingga 50 persen.

Konfirmasi Belum Dijawab

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Provinsi Sumut, Wendi Prayudi, S.T., M.T., belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut, Kamis (25/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *