Berita Utama & Headline

Dugaan Mark Up Lahan UPT Damkar Medan Rp2,6 Miliar, Ketua KNPI Marelan Ajukan Diri Jadi Whistleblower

65
×

Dugaan Mark Up Lahan UPT Damkar Medan Rp2,6 Miliar, Ketua KNPI Marelan Ajukan Diri Jadi Whistleblower

Sebarkan artikel ini
Suasana jalan (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Kasus dugaan mark up harga pengadaan tanah seluas 1.300 meter persegi untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, yang bernilai Rp2,686 miliar bersumber dari APBD Kota Medan 2025, memasuki babak baru.

Ketua DPK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Medan Marelan berinisial MSN mengajukan diri sebagai whistleblower dengan memberikan informasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kamis (7/8/2025).

MSN mengaku memiliki informasi penting terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tanah tersebut. Ia bahkan menyatakan pernah menerima dana sebesar Rp45 juta dari pemilik tanah berinisial RH, yang menurutnya dikhawatirkan berasal dari dugaan selisih harga jual tanah.

“Saya pada 17 Juli 2025 menerima transfer Rp45 juta dari R*** H***** sebagai fee membantu proses ganti rugi ke Pemko Medan. Lalu Rp37 juta saya kirim ke MDF melalui rekening BCA No. 864514****. Karena pemberitaan ramai, saya khawatir ini pelanggaran hukum. Maka saya melapor ke jaksa di Belawan,” ujar MSN.

Berdasarkan laporan tertulisnya, MSN memaparkan bahwa pembayaran ganti rugi tanah dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Yus Agustine Leo. Sementara Surat Perintah Membayar (SPM) tercatat dalam SPM No. 12.71/03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tertanggal 1 Juli 2025.

BKAD Kota Medan membayarkan permintaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) kepada RH melalui Bank Sumut No. Rekening 115020401**** senilai Rp2.686.001.000.

MSN menambahkan, ia menyerahkan permohonan menjadi whistleblower demi partisipasi dalam mencegah potensi kerugian negara. Dari dana Rp45 juta yang ia terima, sebesar Rp37 juta ia teruskan ke MDF, dan hanya menyisakan Rp8 juta untuk dirinya.

Dalam laporannya, MSN juga mengungkapkan beberapa temuan:

  1. RH disebut menjanjikan fee kepada sejumlah pihak jika tanahnya berhasil dijual di atas harga pasar.
  2. Harga pasar di sekitar lokasi hanya sekitar Rp1,5 juta–Rp1,7 juta per meter persegi.
  3. Dokumen pengadaan tanah baru diteken pejabat pada 1–4 Agustus 2025, setelah pencairan ganti rugi 14 Juli 2025.
  4. Penetapan harga tanah diduga dimanipulasi agar lebih tinggi dari harga pasar.

Permohonan MSN diterima staf Seksi Intelijen Kejari Belawan, Darlin S. Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, mengonfirmasi pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

“Laporannya akan ditelaah oleh tim ya, Bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/8/2025).

Dokumen Diteken Setelah Pembayaran
Sejumlah sumber yang dikonfirmasi media ini, Kamis (7/8/2025), mengungkapkan bahwa dokumen pengadaan tanah baru diteken pejabat pada 1 dan 4 Agustus 2025, atau setelah pembayaran ganti rugi pada 14 Juli 2025.

“Kami mengetahui dokumen pengadaan diteken sebagian pejabat pada 1 dan 4 Agustus 2025. Inikan aneh. Usut tuntas saja,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Harga Pasar Lebih Rendah
Data yang dihimpun menunjukkan harga tanah di sekitar lokasi hanya berkisar Rp1,5 juta per meter persegi. Sebagai perbandingan, lahan milik almarhum A Harahap, yang telah ditimbun dan dipagar, hanya ditawarkan Rp1,5 juta per meter. Lokasinya pun berjarak puluhan meter dari lahan yang dibeli Pemko Medan, yang kondisinya masih semak belukar.

Perbedaan harga tersebut memunculkan kontroversi dan dugaan kerugian bagi Pemko Medan.

Pihak Terkait Bungkam
Upaya konfirmasi kepada RH, Wali Kota Medan, Sekda Medan, dan Kepala BKAD Medan tidak membuahkan hasil. Mereka tidak merespons pesan WhatsApp maupun saat didatangi ke kantornya.

Sebelumnya, Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Barus juga menerima laporan dari Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) terkait dugaan mark up pengadaan tanah ini.

“Izin, Bang. Kita teliti dan telaah dulu ya,” jawabnya singkat, Rabu (6/8/2025).

Plt Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyatakan proses pengadaan sudah sesuai ketentuan.

“Proses pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan nilai yang dibayarkan berdasarkan penilaian KJPP,” tulisnya via WhatsApp, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan, penilaian harga dilakukan oleh konsultan jasa penilai publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI). Namun, ia tidak menanggapi pertanyaan soal desakan pemeriksaan dari FKSM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *