Setelah perekaman, video tersebut dikirimkan DA kepada MFR melalui pesan pribadi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi menangkap DA pada Jumat (16/5/2025) dan MFR sehari kemudian di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel milik tersangka, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk.
Kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis Elektronik, serta Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti keduanya.