Berita Utama & Headline

Eks Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Negara

7
×

Eks Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Negara

Sebarkan artikel ini

Diduga inbreng lahan HGU tanpa izin pemerintah, Kejati Sumut tetapkan dan tahan Irwan Perangin Angin bersama sejumlah pejabat BPN dalam kasus Citraland

Tersangka Irwan Perangin Angin, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, saat digiring penyidik Kejati Sumut menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (7/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

MEDAN, kedannews.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Irwan Perangin Angin, mantan Direktur PTPN II periode 2020 hingga 2023. Penahanan dilakukan pada Kamis (7/11/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Region 1 yang dikelola PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Aset negara tersebut diketahui kemudian dijadikan kawasan perumahan mewah Citraland.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025) menjelaskan, penahanan Irwan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatannya dalam pengalihan aset negara tanpa izin pemerintah.

“Tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka Irwan Perangin Angin, selaku mantan Direktur PTPN II, diduga menginbrengkan aset berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah cq. Menteri Keuangan,” ungkap Nauli Rahim.

Menurut Nauli, perbuatan tersangka dilakukan bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Mereka disebut telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” tegas Nauli.

Ia menambahkan, penahanan terhadap Irwan Perangin Angin dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Terhadap tersangka dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Nauli Rahim menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Penyidik tetap melakukan pengembangan untuk menelusuri peran pihak lain sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rangkaian proses hukum terkait inbreng lahan HGU PTPN I menjadi perumahan mewah Citraland, Kejati Sumut juga telah menahan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Siregar, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *