Medan, kedannews.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I kepada pengembang PT Ciputra Land dalam proyek perumahan Citraland, Rabu (21/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hendri Edison Sipahutar menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar.
“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263,43 miliar,” kata JPU Hendri saat membacakan surat dakwaan.
Empat terdakwa tersebut yakni Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dalam dakwaan disebutkan, Askani dan Abdul Rahim Lubis diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.
Keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan serta penjualan lahan HGU yang telah direvisi menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang berujung pada hilangnya aset negara.
Sementara itu, terdakwa Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU milik PTPN II kepada Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada periode 2022–2023.
JPU menyebutkan, pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland yang berlokasi di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa diduga dilakukan secara melawan hukum melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land.
“Dari total luas lahan sekitar 8.077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB,” ujar Hendri.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim Ketua Muhammad Kasim kemudian menunda persidangan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa,” ujar Kasim.












