Politik & Pemerintahan

FPKS Minta Setiap Penanaman Modal Harus Junjung Tinggi Kearifan Lokal di Sumut

5
×

FPKS Minta Setiap Penanaman Modal Harus Junjung Tinggi Kearifan Lokal di Sumut

Sebarkan artikel ini
Ketua FPKS DPRD SU Jumadi SPdI MIkom

Medan, Kedannews.com – Fraksi Partai Keadilan sejahtera (FPKS) DPRD Sumut minta setiap penanaman modal di Sumut harus memperhatikan dan menjunjung tinggi kearifan lokal, baik SDA maupun SDM agar tidak merusak lingkungan dan semaksimal mungkin bisa menyerap tenaga kerja local, sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan.

Terkait ranperda RUPM, Jumadi mengungkapkan, FPKS memberi masukan agar perlu diperhatikan bahwa didalam dokumen analisis investasi harus didukung analisis yang matang, sehingga investor mengetahui investasi yang dilakukan menguntungkan dan dapat memaksimalkan SDA dan SDM Sumut.

Hal ini ditegaskan Ketua FPKS DPRD Sumut Jumadi SPdI MIkom saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terkait ranperda RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) Provsu, dalam rapat paripurna Dewan dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Rabu (29/6/2022) di gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan- Sumut.

Fraksi PKS juga mengingatkan, RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan tata cara pemberian insentif, jangka waktu dan kemudahan lainnua harus diperhatikan dengan seksama, agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat Sumut.

Dalam pandangan umumnya, FPKS juga menyatakan prihatin dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini, akibat harga-harga kebutuhan masyarakat bergerak naik seperti Cabe, Minyak goreng, telur dan kebutuhan sembako lainnya, sementara daya beli rakyat cenderung menurun, terutama para petani sawit sangat terpukul dengan anjloknya harga TBS.

Terkait hal itu, kata Jumadi, FPKS minta Gubsu harus tegas terhadap para pengusaha PKS agar membeli TBS dari petani sesuai harga ditetapkan pemerintah (berdasarkan rapqt penetapan harga Pemprovsu 22 Juni 2022 Rp2.039 per kg sawit usia 10-20 tahun.”Jika perlu beri sanksi tegas setiap penyimpangan, karena di lapangan harga untuk petani hanyq Rp1000 per kg, bahkan harga untuk petani swadaya ada dibawah Rp1000,”ujarnya.

Padahal, lanjut Jumadi, kebijakan penetapan harga TBS kewenangan Gubernur dan ditetapkan setiap pekan hari Rabu, harusnya diikuti dengan penerapan yang konsisten di lapangan,”ujarnya. (cutriri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *