MEDAN, kedannews.co.id β Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat saat ini.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di gedung DPRD, Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, dengan agenda pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Sistem Kesehatan.
βProgram UHC sudah berjalan, tetapi pelayanan yang dirasakan masyarakat belum maksimal,β ujarnya.
Fraksi Hanura PKB juga menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Beberapa persoalan yang disampaikan antara lain dokter tidak berada di tempat, keterbatasan obat, hingga pasien peserta UHC yang dinilai belum mendapatkan pelayanan optimal.
Selain itu, fraksi tersebut mengungkap adanya laporan dugaan perlakuan berbeda terhadap pasien UHC di fasilitas kesehatan. Menurut Janses, terdapat kasus di mana kamar rawat inap dinyatakan penuh bagi pasien UHC, namun tersedia bagi pasien umum.
βKondisi ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan,β tegasnya.
Fraksi Hanura PKB menilai persoalan tersebut dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah. Akibatnya, sebagian warga memilih beralih ke layanan kesehatan swasta.
Meski demikian, dalam rapat paripurna tersebut Fraksi Hanura PKB menyatakan menyetujui Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD Kota Medan dan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Medan.
Fraksi berharap pembaruan regulasi tersebut dapat memperkuat sistem kesehatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kota Medan.












