Politik & Pemerintahan

Fraksi PDIP DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Tata Tertib, Ini Alasannya

2
×

Fraksi PDIP DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Tata Tertib, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, penyempurnaan aturan internal diperlukan agar mekanisme kerja dewan lebih efektif dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

Margaret M.S, Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan. (kedannews.co.id/istimewa)

MEDAN, kedannews.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Kota Medan menyatakan persetujuan terhadap usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala serta dihadiri anggota dewan lainnya.

Pandangan Fraksi PDIP disampaikan juru bicara fraksi, Margaret M.S. Dalam pemaparannya, ia menilai perubahan tata tertib menjadi kebutuhan mendesak karena sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD, terutama dalam kegiatan edukatif, konsultatif, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, penyempurnaan aturan internal diperlukan agar mekanisme kerja dewan lebih efektif dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

Fraksi PDIP juga menyoroti beberapa poin yang perlu diperjelas, antara lain mekanisme rapat, penyusunan agenda kerja, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), hingga penguatan koordinasi antar alat kelengkapan DPRD.

Selain itu, fraksi menilai ketentuan mengenai sosialisasi wawasan kebangsaan serta mekanisme pengharmonisasian Ranperda masih perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Margaret menambahkan, perubahan tata tertib juga penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di tingkat daerah. Ia menilai, hingga kini belum terdapat regulasi lokal yang secara sistematis mengatur pendidikan ideologi tersebut.

β€œPerubahan ini penting untuk menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi yang berpotensi memengaruhi ketahanan ideologi bangsa, sekaligus mempertegas komitmen DPRD dalam mewujudkan Kota Medan yang berwawasan kebangsaan dan berkeadaban,” ujarnya.

Atas dasar itu, Fraksi PDIP meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.