MEDAN, kedannews.co.id β DPRD Kota Medan resmi menetapkan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026).
Perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru sekaligus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja lembaga legislatif daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala. Turut hadir Wali Kota Medan Rico Waas bersama jajaran serta Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar dan staf.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) perubahan tata tertib. Ia menegaskan bahwa revisi tata tertib merupakan amanat regulasi yang wajib dijalankan guna menyesuaikan tata kerja DPRD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
βPerubahan ini bertujuan agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,β ujarnya.
Bahrumsyah menjelaskan, Pansus dibentuk melalui keputusan DPRD Kota Medan pada 5 Januari 2026, setelah sebelumnya fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna.












