Adapun substansi perubahan mencakup penguatan mekanisme harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai amanat undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perubahan juga mengatur batas waktu perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan dewan.
Tak hanya itu, tata tertib baru turut menyesuaikan nomenklatur kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan agar lebih relevan dengan kebutuhan pembinaan karakter kebangsaan.
Menurut Bahrumsyah, pembaruan tata tertib ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi DPRD, baik dalam pembentukan perda, penganggaran, maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
βDengan aturan yang lebih jelas dan sistematis, kami optimistis kinerja DPRD akan semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,β katanya.
Penetapan perubahan tata tertib ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan DPRD Kota Medan serta mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.












