Politik & Pemerintahan

Fraksi PKS DPRD Medan Berang Terkait Video Viral Makanan Non Halal Dipajang di Supermarket

4
×

Fraksi PKS DPRD Medan Berang Terkait Video Viral Makanan Non Halal Dipajang di Supermarket

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Dhiyaul Hayati yang minta Pemko tingkatkan pengawasan penjualan makanan non halal di Supermarket. (kedannews.com/ist)

MEDAN, kedannews.comFraksi PKS DPRD Medan berang dengan beredarnya video viral makanan non halal yang dijual di supermarket saat bulan Ramadhan dan mendesak Pemerintah Kota meningkatkan pengawasan terhadap penjualan makanan non halal yang di pasar swalayan.

Mengingat vidio viral di salah satu supermarket di Kota Medan itu, karena tidak memisahkan tempat penjualan makanan halal dan makanan non halal sehingga meresahkan umat Muslim yang berbelanja di situ, kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan.

Dhiyaul Hayati selaku juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan menyampaikan keberatan fraksinya terkait video viral makanan non halal saat menyampaikan pendapat Fraksi PKS terhadap Ranperda UMKM di sidang paripurna, Senin (18/3/2024) di gedung dewan, mengatakan UMKM memiliki peranan yang vital.

Menurutnya, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara.

Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang tetapi juga di negara maju.

“Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah,” sebutnya.

Pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin, jelasnya.

Dhiyaul menambahkan beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Maka dari itu Pemko Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat, tambahnya.

Dikatakannya, Fraksi PKS setuju Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 2 ayat 1.
Begitupun, Fraksi PKS memberi masukan di antaranya, keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan diatasnya.

“Kami berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik,” tandasnya.

Karenanya, Fraksi PKS berharap, dengan adanya Perda baru ini, dapat lebih berdaya, meningkat pendapatannya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Dhiyaul Hayati yang minta Pemko tingkatkan pengawasan penjualan makanan non halal di Supermarket. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *