Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Gagal Kuorum! Rapat Paripurna DPRD Medan Terkait Pencabutan Perda Tata Ruang Ditunda

26
×

Gagal Kuorum! Rapat Paripurna DPRD Medan Terkait Pencabutan Perda Tata Ruang Ditunda

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang sidang Paripurna DPRD Kota Medan saat skors rapat dilakukan, Senin, 2 Juni 2025. Hanya 25 dari 50 anggota dewan yang hadir, menyebabkan rapat tidak bisa dilanjutkan sesuai tata tertib. (kedannews.com/Foto: Aris).

MEDAN, kedannews.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025, terpaksa ditunda karena tidak mencukupi kuorum. Padahal, rapat tersebut memuat agenda penting, yakni Penyampaian Laporan Bapemperda, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, serta Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, yang didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni H. Rajuddin Sagala, S.Pdi, Zulkarnaen, SKm, dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Sekwan DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar, S.STP, MAP, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Medan.

Dalam keterangan resminya, Wong Chun Sen menjelaskan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak mencukupi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

“Rapat ini membahas Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035. Namun berdasarkan laporan dari Sekretaris DPRD Kota Medan, dari total 50 anggota dewan, hanya 25 orang yang hadir. Artinya, belum mencukupi kuorum,” ungkap Wong Chun Sen dari podium paripurna.

Ia menambahkan, untuk penetapan Perda dan APBD, rapat paripurna harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Sesuai aturan yang berlaku, apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda sebanyak dua kali dengan selang waktu masing-masing selama 30 menit.

“Berdasarkan Pasal 130 ayat 2 huruf b, rapat ini dapat ditunda maksimal dua kali. Maka rapat kami skor selama 30 menit ke depan dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 12.30 WIB,” lanjutnya.

Penundaan rapat ini menjadi catatan penting, mengingat agenda yang dibahas berimplikasi besar terhadap arah pembangunan Kota Medan. Ranperda yang dibahas berkaitan erat dengan rencana penataan wilayah dan zonasi tata ruang hingga tahun 2035. Ketidakhadiran setengah dari anggota dewan dalam rapat sepenting ini menjadi sorotan publik dan memperkuat tuntutan agar kinerja DPRD lebih disiplin dalam menghadiri sidang-sidang penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *