Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Garbok Pelaku Pembunuhan di SD Bilah Hulu Ditangkap Polisi

5
×

Garbok Pelaku Pembunuhan di SD Bilah Hulu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
RM alias Garbok ketika diamankan. (kedannews.com/ist)

Labuhanbatu, kedannews.comRM alias Garbok yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Rabu (17/04/2024).

Korbannya berinisial WHY seorang pelajar berusia 16 tahun yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP N. Napitupulu, SH menjelaskan kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 11.00 wib di Halaman belakang Sekolah Dasar Negeri Bilah Hulu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Kejadian dimulai pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, dimana piket fungsi Polsek Bilah Hulu menerima laporan dari warga bahwa seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan di halaman belakang SD Bilah Hulu.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa tersangka yang diduga melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang milik korban adalah seorang pria berinisial RM Alias Garbok. 

Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami istri kemudian Tim melakukan penyitaan terhadap handphone tersebut sebagai barang bukti. 

Pukul 16.30 WIB, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Selanjutnya Tim menghubungi Unit Reskrim Polsek Na IX-X untuk memantau dan mengamankan pelaku. Pada pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan seorang pria yang hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan dokumen di Desa Pulo Jantan, Pria tersebut mengaku berinisial RM Alias GARBOK. 

Kemudian Tim melakukan Interogasi, pelaku mengakui bahwa sebelumnya dia melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah dan handphone merek Realme C11 dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu bulat. Pelaku kemudian membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi potongan tali pinggang warna coklat, dua potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp. 5.000 dan Rp. 1.000, satu botol minuman merk Kapal Api, satu buah buku tulis merk La Campus, satu buah pulpen motif garis, satu pasang sandal warna putih, satu kotak handphone merek Realme Type C11, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan satu unit handphone Realme C11. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek Na IX-X.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *