Hukum & Kriminal

Gelapkan Barbut Sabu 19 KG Libatkan 11 Oknum Polisi, 2 Orang Dituntut Hukuman Mati, 9 Seumur Hidup

2
×

Gelapkan Barbut Sabu 19 KG Libatkan 11 Oknum Polisi, 2 Orang Dituntut Hukuman Mati, 9 Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan tuntutan terhadap 11 tersangka di PN Tanjungbalai Rabu (19/01/2022)
Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan tuntutan terhadap 11 tersangka di PN Tanjungbalai Rabu (19/01/2022)

Tanjungbalai, kedannews.com – Sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti (Barbut) yang melibatkan 11 oknum polisi, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menuntut hukuman mati dua orang, 9 orang lainnya hukuman seumur hidup, sidang di gelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Rabu (19/01/2022).

Para tersangka saat mengikuti sidang secara virtual. Rabu (19/01/2022). (foto/ist).

“Hari ini sidang beragendakan pembacaan nota tuntutan yang dimana ada 12 nota yang kami bacakan, dimana 11 orang polisi dan satu orang Pegawai Harian Lepas (PHL),” sebut Rikardo.

Kami membacakan tuntutan terhadap 12 orang terdakwa, dimana dua diantaranya Tuharno, dan Wariono dengan hukuman mati. Sedangkan sembilan orang lainnya dituntut seumur hidup, PHL 15 tahun penjara, ujarnya.

“Hendra PHL dituntut 15 tahun penjara, dengan pertimbangan merupakan sipil, dan menjadi justice colabulator,” katanya.

Sembilan orang polisi yang dituntut seumur hidup tersebut adalah Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, Leonardo Aritonang.

Dikutip dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu(19/5/2021).

Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.

“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas,” ujar JPU.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.

“Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara di tarik,” jelas JPU.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan di pindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

“Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (kibus – red). Kesepakatan di ambil, dan kembali mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan di sembunyikan di bawah kolong kursi depan,” katanya.

Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.

Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepada Waryono yang selanjutnya di simpan di semak-semak demat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai.

“Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan di setujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa.

“Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Rikardo Simanjuntak.

Terungkapnya kasus penggelapan sabu – sabu, berawal ditangkapnya Sawaluddin alias Sawal dan Frengky Manik, dengan barang bukti 1 kg sabu. Kedua tersangka telah dijatuhkan vonis hanya 8 lebih, saat sidang di Pengadilan Negeri Kisaran.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *