Tanjungbalai, kedannews.com – Sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti (Barbut) yang melibatkan 11 oknum polisi, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menuntut hukuman mati dua orang, 9 orang lainnya hukuman seumur hidup, sidang di gelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Rabu (19/01/2022).

“Hari ini sidang beragendakan pembacaan nota tuntutan yang dimana ada 12 nota yang kami bacakan, dimana 11 orang polisi dan satu orang Pegawai Harian Lepas (PHL),” sebut Rikardo.
Kami membacakan tuntutan terhadap 12 orang terdakwa, dimana dua diantaranya Tuharno, dan Wariono dengan hukuman mati. Sedangkan sembilan orang lainnya dituntut seumur hidup, PHL 15 tahun penjara, ujarnya.
“Hendra PHL dituntut 15 tahun penjara, dengan pertimbangan merupakan sipil, dan menjadi justice colabulator,” katanya.
Sembilan orang polisi yang dituntut seumur hidup tersebut adalah Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, Leonardo Aritonang.
Dikutip dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu(19/5/2021).












