Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Gelapkan Barbut Sabu 19 KG Libatkan 11 Oknum Polisi, 2 Orang Dituntut Hukuman Mati, 9 Seumur Hidup

×

Gelapkan Barbut Sabu 19 KG Libatkan 11 Oknum Polisi, 2 Orang Dituntut Hukuman Mati, 9 Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan tuntutan terhadap 11 tersangka di PN Tanjungbalai Rabu (19/01/2022)
Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan tuntutan terhadap 11 tersangka di PN Tanjungbalai Rabu (19/01/2022)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan di setujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa.

MEMPROSES ADSENSE...

“Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Rikardo Simanjuntak.

Terungkapnya kasus penggelapan sabu – sabu, berawal ditangkapnya Sawaluddin alias Sawal dan Frengky Manik, dengan barang bukti 1 kg sabu. Kedua tersangka telah dijatuhkan vonis hanya 8 lebih, saat sidang di Pengadilan Negeri Kisaran.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *