Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan di setujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.
Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa.
“Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Rikardo Simanjuntak.
Terungkapnya kasus penggelapan sabu – sabu, berawal ditangkapnya Sawaluddin alias Sawal dan Frengky Manik, dengan barang bukti 1 kg sabu. Kedua tersangka telah dijatuhkan vonis hanya 8 lebih, saat sidang di Pengadilan Negeri Kisaran.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












