MEDAN, kedannews.com – Aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Polrestabes Medan dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, lokasi yang diduga sebagai arena judi sabung ayam di Desa Namo Bintang, Dusun VII, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, digerebek aparat gabungan pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., bersama Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, dan didukung personel gabungan dari Satreskrim, Sat Samapta, Koramil Pancur Batu, serta Denpom 1/5 Medan.
Menurut keterangan Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Handel Sembiring, saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas judi yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah fasilitas seperti arena sabung ayam, tempat duduk, hingga pagar pembatas yang diduga kuat digunakan untuk perjudian, langsung dibongkar dan dibakar di tempat sebagai bentuk tindakan tegas aparat penegak hukum.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” ujar AKP Handel kepada awak media.
Aksi cepat ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Polrestabes Medan.
“Kapolda Sumut menyampaikan apresiasi atas langkah tegas ini. Penegakan hukum terhadap praktik perjudian akan terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan pada Selasa, 8 April 2025.
Operasi ini menegaskan keseriusan kepolisian dalam menindak segala bentuk perjudian, khususnya sabung ayam yang kerap kali tersembunyi di balik lokasi-lokasi tertutup dan terpencil.