Medan, kedannews.co.id — Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta Penandatanganan dan Pengambilan Keputusan mengenai Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin pagi (17/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen S.K.M dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turut hadir bersama jajaran pimpinan OPD Pemko Medan.
Dalam penyampaian pendapat fraksi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai bahwa Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran masih membutuhkan penguatan, terutama dalam aspek perlindungan bagi petugas pemadam kebakaran serta penyediaan sarana pendukung di tingkat kelurahan. Pandangan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak.
Andreas menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra menilai Ranperda tersebut harus secara tegas mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi petugas pemadam kebakaran. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, sertifikasi K3 bagi petugas Damkar belum tersedia, dan hal tersebut menjadi persoalan mendasar yang perlu diatur secara rinci dalam Perda.
Dalam penyampaiannya, Andreas juga menyoroti minimnya alat pencegahan kebakaran di tingkat kelurahan, yang dinilai menghambat penanganan awal ketika terjadi insiden. Ia menegaskan bahwa setiap kelurahan harus dilengkapi sarana pemadam sederhana agar masyarakat dapat melakukan tindakan pertama sebelum unit Damkar tiba, terutama di kawasan padat penduduk.
“Belum memadainya alat pencegahan pemadaman di tingkat kelurahan menjadi masalah serius yang harus segera diselesaikan,” ujar Andreas.
Fraksi Gerindra turut menilai bahwa perhatian Pemko Medan terhadap kesiapan infrastruktur kebakaran belum optimal. Hal ini terlihat dari jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar yang masih belum ideal, keterbatasan akses air untuk pemadaman, hingga kebutuhan operasional petugas yang dinilai masih kurang.
Andreas menegaskan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi petugas Damkar. Selain sertifikasi K3, lanjutnya, petugas juga membutuhkan perlindungan berupa asuransi tambahan mengingat tingginya risiko pekerjaan mereka.
“Petugas pemadam kebakaran menghadapi risiko besar dalam setiap kejadian. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan perlindungan keselamatan kerja dan asuransi tambahan yang memadai,” tegasnya.
Masalah lain yang disorot adalah banyaknya hidran yang tidak berfungsi optimal. Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan melakukan pendataan dan perbaikan menyeluruh agar sarana penunjang pemadaman dapat digunakan dalam keadaan darurat.
Selain itu, Gerindra juga meminta agar sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban setiap bangunan memiliki alat pemadam kebakaran diperkuat. Pemerintah diminta memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Fraksi Gerindra juga mendesak Pemko Medan untuk meningkatkan pelatihan bagi petugas pemadam kebakaran serta memastikan jumlah armada mobil Damkar mencukupi kebutuhan Kota Medan yang terus berkembang.
“Kurangnya unit mobil Damkar serta perlengkapan pendukung lainnya menjadi hambatan dalam upaya memberikan respons cepat. Ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan,” ujar Andreas.












