Medan, kedannews.co.id β Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta Penandatanganan dan Pengambilan Keputusan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran digelar di Gedung Paripurna DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin pagi (17/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen, S.K.M, dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turut hadir bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.
Dalam penyampaian pendapat Fraksi, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan melalui juru bicaranya Modesta Marpaung, S.KM., S.Keb, menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam upaya perlindungan kota dari potensi kebakaran.
Modesta menyampaikan bahwa Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dinilai sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum yang komprehensif bagi upaya proteksi kebakaran di Medan.
βPerda ini menjadi acuan penting dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran, terutama dengan mencermati kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Kota Medan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai jenis bencana,β ujarnya.












