Opini & Kolom Tokoh

Hadiri Panggilan Poldasu, Ketua Pemuda NKRI Medan Hendra Yanto: Usut Tuntas Peristiwa Kematian 2 Pekerja Diduga Kena Limbah Racun di CP Prima

8
×

Hadiri Panggilan Poldasu, Ketua Pemuda NKRI Medan Hendra Yanto: Usut Tuntas Peristiwa Kematian 2 Pekerja Diduga Kena Limbah Racun di CP Prima

Sebarkan artikel ini
Ketua Ormas Pemuda NKRI Kota Medan, Hendra Yanto usai dimintai keterangan Ditreskrimsus) Unit 2 Subdit 4 Tipidter terkait tewas 2 Pekerja diduga terkena limbah beracun, Rabu (24/07/2024). (kedannews.com/redaksi).
Ketua Ormas Pemuda NKRI Kota Medan, Hendra Yanto usai dimintai keterangan Ditreskrimsus) Unit 2 Subdit 4 Tipidter terkait tewas 2 Pekerja diduga terkena limbah beracun, Rabu (24/07/2024). (kedannews.com/redaksi).

Medan, kedannews.com – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda NKRI Kota Medan, Hendra Yanto penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit 2 Subdit 4 Tipidter.

Panggilan tersebut atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dibuatnya selaku Ketua Ormas Pemuda NKRI Kota Medan atas tewasnya dua pekerja yang diduga terkena limbah beracun di PT CP Prima yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Tol Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Dumas tersebut dengan Nomor 030/E/P-NKRI/M/VI/2024, tanggal 11 Juni 2024 tentang laporan dugaan melanggar tindak pidana Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Usai dimintai keterangan di Ditreskrimsus Unit 2 Subdit 4 Tipidter, Hendra Yanto didampingi Wakil Ketua Umum Pemuda NKRI, Syaiful Barus, mengatakan dirinya dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik terkait atas tewasnya dua pekerja yang diduga terkena limbah beracun di PT CP Prima.

“Saya sudah sampaikan terkait tewasnya dua pekerja yang diduga terkena limbah beracun di PT CP Prima, ada 12 pertanyaan dan saya jawab sesuai informasi”, ungkapnya, Rabu (24/07/2024).

Selanjutnya, Hendra mengatakan bahwa Ditreskrimsus Unit 2 Subdit 4 Tipidter akan memanggil saksi-saksi.

“Setelah ini saksi-saksi akan dipanggil, agar terungkap siapa yang memerintahkan 2 pekerja untuk melakukan pekerjaan tersebut hingga mengakibatkan mereka meninggal dunia, karena pekerjaan tersebut bukan pekerjaan yang selalu mereka lakukan”, ungkap Hendra.

Terkait tindaklanjutnya dalam penanganan kasus ini, Hendra Yanto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Polri terkhusus Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Saya sangat mengapresiasi Pimpinan Polri terkhusus Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut atas ditindaklanjuti kasus tersebut”, dikatakan Hendra.

Hendra menaruh harapan perkara dugaan pelanggaran keselamatan kerja teraebut sampai ke pengadilan dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Dua pekerja pabrik pakan ternak PT Central Proteina (CP) Prima bernama Firman Indra Kesuma (41), warga Jalan Pasar IV, Gang Dame, Desa Marindal II, Dusun 6, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan Riski Wahyu Pratama diduga tewas keracunan saat bekerja, Senin (10/6/2024) terdahulu.

Dimana keduanya masuk ke dalam Tong yang berisikan tong yang diduga ada bahan kimianya.

Hendra Yanto mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pemberitahuan dengan nomor: B/723/VII/RES7.4/2024/Ditreskrimsus yang ditandatangani Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K tertanggal 11 Juli 2024.

“Sebelumnya Hendra Yanto telah menerima surat pemberitahuan dengan nomor: B/723/VII/RES7.4/2024/Ditreskrimsus yang ditandatangani Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K tertanggal 11 Juli 2024,” ucap Hendra Yanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *