Politik & Pemerintahan

Hak Jawab Advokat dan Penasehat Hukum PT Siringo-Ringo Atas Pemberitaan di Kedannews.com

6
×

Hak Jawab Advokat dan Penasehat Hukum PT Siringo-Ringo Atas Pemberitaan di Kedannews.com

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.comAdvokat dan Penasehat Hukum Tetap dari PT. Siringo-Ringo memberikan hak jawab terkait pemberitaan di media online kedannews.com yang berjudul PKS PT. Siringo Ringo Gunakan Air Sungai Bilah untuk Pengolahan CPO.

Hak jawab tersebut dikirimkan ke Redaksi kami pada Senin, 2 Januari 2023. Berikut hak jawab dari PT. Siringo-Ringo: 

Dengan hormat, 

Sambil memperkenalkan diri Kami selaku Advokat dan Penasehat Hukum Tetap dari PT. Siringo-Ringo yang beralamat di Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, sepanjang data, keterangan dan permintaan Klien Kami dengan ini menyampaikan Permohonan Hak Jawab dan Koreksi atas pemberitaan yang telah dimuat pada media online kedannews.com tertanggal 23 Desember 2022 dengan Judul berita “PKS PT. Siringo Ringo Gunakan Air Sungai Bilah untuk Pengolahan CPO “(https://kedannews.com/sumut/pks-pt-siringo-ringo-gunakan-air-sungai-bilah-untuk-pengolahan-cpo/) yang telah merugikan Klien Kami dengan hak jawab dan koreksi sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, yang didalam penafsirannya huruf (a) dan (c) secara tegas disebutkan sebagai berikut: 

a. Menguji informasi berarti melakukan chek and rechek tentang kebenaran informasi itu; 

c. Prinsip praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

  1. Bahwa oleh karenanya tidak benar isi berita yang menyatakan bahwa Humas PT. Siringo- Ringo, Yusri Efendi Nasution enggan menjawab terkait pengelolaan dan proses pengambilan air sungai bilah tersebut, sebab faktanya pada saat dilakukan konfirmasi Humas PT. Siringo- Ringo Yusri Efendi Nasution sedang dalam masa cuti dan untuk menjelaskan tentang proses dan prosedur penggunaan air Sungai Bilah, maka perlu diberikan penjelasan secara langsung pada saat Humas PT. Siringo-Ringo telah selesai menjalani masa cuti sehingga penjelasan yang diberikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
  1. Bahwa adapun proses pengambilan air dari sungai Bilah ke Water Treatment Plan (WTP) sehingga dapat dipergunakan adalah sebagai berikut :
  • Air dari Sungai Bilah dipompakan dengan mesin pompa menuju kolam penampungan di lokasi pabrik untuk dilakukan pengendapan.
  • Kemudian air dari kolam penampungan air yang telah diendapkan, dipompakan menuju WTP (Water Treatment Plan) untuk dilakukan proses penjernihan air.
  • Setelah dilakukan penjernihan, barulah air tersebut dipergunakan untuk proses pengolahan kelapa sawit dan kebutuhan domestik perumahan serta kantor.
  • Untuk pengujian air bersih dan air sungai dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).
  1. Bahwa faktanya di dalam menggunakan air sungai bilah tersebut, Klien Kami telah memperoleh perizinan sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku serta melakukan pembayaran pajak penggunaan air permukaan secara rutin kepada Bapenda Kabupaten Labuhan Batu, oleh karenanya secara hukum kegiatan penggunaan air permukaan yang dilakukan oleh Klien Kami dari Sungai Bilah telah sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku
  1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menegaskan bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab, maka bersama ini kami mohon kepada Bapak selaku Pimpinan Redaksi Kedannews.com untuk memuat Hak Jawab dan Koreksi ini secara berimbang, sehingga hak dan kepentingan dari Klien Kami tidak dirugikan dan pihak Bapak dapat membuat Pemberitaan berdasarkan fakta dan data yang valid, akurat dan benar dalam melaksanakan Pers Nasional dengan menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah.

Demikian hal ini Kami sampaikan. Atas kerjasama dan bantuan Bapak, Kami ucapkan terima kasih.

Penasehat Hukum Tetap dan Kuasa PT Siringo-Ringo.*

Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *