Politik

Hak Jawab Advokat dan Penasehat Hukum PT Siringo-Ringo Atas Pemberitaan di Kedannews.com

×

Hak Jawab Advokat dan Penasehat Hukum PT Siringo-Ringo Atas Pemberitaan di Kedannews.com

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.com – Advokat dan Penasehat Hukum Tetap dari PT. Siringo-Ringo memberikan hak jawab terkait pemberitaan di media online kedannews.com yang berjudul PKS PT. Siringo Ringo Gunakan Air Sungai Bilah untuk Pengolahan CPO.

Hak jawab tersebut dikirimkan ke Redaksi kami pada Senin, 2 Januari 2023. Berikut hak jawab dari PT. Siringo-Ringo:ย 

Dengan hormat, 

Sambil memperkenalkan diri Kami selaku Advokat dan Penasehat Hukum Tetap dari PT. Siringo-Ringo yang beralamat di Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, sepanjang data, keterangan dan permintaan Klien Kami dengan ini menyampaikan Permohonan Hak Jawab dan Koreksi atas pemberitaan yang telah dimuat pada media online kedannews.com tertanggal 23 Desember 2022 dengan Judul berita “PKS PT. Siringo Ringo Gunakan Air Sungai Bilah untuk Pengolahan CPO “(https://kedannews.com/sumut/pks-pt-siringo-ringo-gunakan-air-sungai-bilah-untuk-pengolahan-cpo/) yang telah merugikan Klien Kami dengan hak jawab dan koreksi sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, yang didalam penafsirannya huruf (a) dan (c) secara tegas disebutkan sebagai berikut: 

a. Menguji informasi berarti melakukan chek and rechek tentang kebenaran informasi itu;ย 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *