c. Prinsip praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
- Bahwa oleh karenanya tidak benar isi berita yang menyatakan bahwa Humas PT. Siringo- Ringo, Yusri Efendi Nasution enggan menjawab terkait pengelolaan dan proses pengambilan air sungai bilah tersebut, sebab faktanya pada saat dilakukan konfirmasi Humas PT. Siringo- Ringo Yusri Efendi Nasution sedang dalam masa cuti dan untuk menjelaskan tentang proses dan prosedur penggunaan air Sungai Bilah, maka perlu diberikan penjelasan secara langsung pada saat Humas PT. Siringo-Ringo telah selesai menjalani masa cuti sehingga penjelasan yang diberikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
- Bahwa adapun proses pengambilan air dari sungai Bilah ke Water Treatment Plan (WTP) sehingga dapat dipergunakan adalah sebagai berikut :
- Air dari Sungai Bilah dipompakan dengan mesin pompa menuju kolam penampungan di lokasi pabrik untuk dilakukan pengendapan.
- Kemudian air dari kolam penampungan air yang telah diendapkan, dipompakan menuju WTP (Water Treatment Plan) untuk dilakukan proses penjernihan air.
- Setelah dilakukan penjernihan, barulah air tersebut dipergunakan untuk proses pengolahan kelapa sawit dan kebutuhan domestik perumahan serta kantor.
- Untuk pengujian air bersih dan air sungai dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).
- Bahwa faktanya di dalam menggunakan air sungai bilah tersebut, Klien Kami telah memperoleh perizinan sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku serta melakukan pembayaran pajak penggunaan air permukaan secara rutin kepada Bapenda Kabupaten Labuhan Batu, oleh karenanya secara hukum kegiatan penggunaan air permukaan yang dilakukan oleh Klien Kami dari Sungai Bilah telah sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menegaskan bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab, maka bersama ini kami mohon kepada Bapak selaku Pimpinan Redaksi Kedannews.com untuk memuat Hak Jawab dan Koreksi ini secara berimbang, sehingga hak dan kepentingan dari Klien Kami tidak dirugikan dan pihak Bapak dapat membuat Pemberitaan berdasarkan fakta dan data yang valid, akurat dan benar dalam melaksanakan Pers Nasional dengan menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah.
Demikian hal ini Kami sampaikan. Atas kerjasama dan bantuan Bapak, Kami ucapkan terima kasih.
Penasehat Hukum Tetap dan Kuasa PT Siringo-Ringo.*
Editor: Cut Riri












