Erwin menambahkan, sedangkan ayat 2 adalah setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Kalau ayat 2 adalah setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” papar Erwin.
Sedangkan menurut pihak kampus STKIP Budidaya Binjai saat ditemui wartawan mengatakan, masa akhir penggunaan gelar Doktorandus atau Drs pada tahun 1994 dan diberi tambahan waktu sampai 3 tahun di tahun 1997, sedangkan terlapor RMN tamat di STKIP Budidaya Binjai pada tahun 2002.
“Sudah menghadiri panggilan polisi serta telah menyerahkan berkas-berkas kelengkapan ijazah RMN selaku terlapor,” ungkap Rabukit Damanik kepada kedannews.com, Kamis (1/9/2022).