BANDA ACEH, kedannews.co.id – Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, menangkap seorang pria berinisial NF (42) karena diduga membawa 1,9 kilogram sabu saat hendak terbang ke Jakarta.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025, setelah petugas mencurigai koper milik NF dalam pemeriksaan keamanan bandara. Dari dalam koper tersebut, ditemukan bungkusan berisi narkotika jenis sabu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan tersangka mengakui sabu tersebut bukan miliknya dan diperoleh dari jaringan narkotika di Aceh.
“Tersangka mengaku barang itu didapat dari seseorang bernama panggilan Muslim yang berada di wilayah Pidie,” kata Andi Kirana, Rabu (14/1/2026).
Menurut penyelidikan, sabu tersebut diterima NF dari seorang pria bernama Si Wan di kawasan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, pada 23 Desember 2025. NF ditugaskan membawa barang haram itu ke Jakarta dengan imbalan Rp40 juta, namun upah tersebut belum diterima.
Dalam pemeriksaan lanjutan, NF juga mengakui telah tiga kali berhasil menyelundupkan sabu ke luar daerah dengan jumlah besar sebelum akhirnya tertangkap.
Ia mengaku pernah membawa 1,5 kilogram sabu dari Batam ke Mataram dengan bayaran Rp40 juta, satu kilogram dari Batam ke Surabaya dengan upah Rp20 juta, serta dua kilogram dari Pekanbaru ke Mataram dengan imbalan Rp50 juta.
“Kali ini merupakan pengiriman keempat dan berhasil digagalkan. Nama-nama yang disebut tersangka telah masuk daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Andi.
Atas perbuatannya, NF dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.












