Medan, kedannews.co.id — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bahan bakar minyak (BBM) untuk pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia terus menjadi perhatian publik. Setelah melalui proses panjang, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membenarkan peningkatan status perkara tersebut saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
“Sudah kita tingkatkan ke tahapan penyidikan,” katanya seperti laporan pemberitaan media.
Namun, mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Medan itu belum bersedia membeberkan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
IKI Sumut Desak Dua Pejabat Dinonaktifkan
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut, Hara Oloan Sihombing, mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar segera menonaktifkan dua pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut, yakni Rangga Karfika Sakti, S.STP., M.S.P., dan Khairul Arminsyah Lubis.
Hara menjelaskan, Rangga Karfika Sakti sebelumnya menjabat Pelaksana Harian (Plh) lalu Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Polonia, sedangkan Khairul Arminsyah Lubis merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) di kecamatan yang sama.
“Wali Kota jangan pura-pura tidak tahu. Segera copot atau nonaktifkan Rangga Karfika Sakti dan Khairul Arminsyah Lubis agar tidak mempengaruhi proses pemerintahan serta menjaga etika birokrasi,” tegas Hara Oloan kepada wartawan.
Ia menilai, langkah penonaktifan penting dilakukan karena kedua pejabat tersebut berpotensi menjadi tersangka setelah status kasusnya naik ke tahap penyidikan.
“Yang aneh, justru Rangga Karfika Sakti malah diangkat sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/1154. Ini sangat tidak etis dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Soroti Sikap Wali Kota Medan
Hara juga menyoroti sikap inkonsisten Wali Kota Medan dalam menerapkan kebijakan disiplin terhadap pejabat di bawahnya.
“Camat Medan Polonia sebelumnya, Irfan Asardi Siregar, sudah dinonaktifkan karena alasan kedisiplinan usai diperiksa Kejari Medan. Tapi Kasi Sarpras dan Sekcam justru tidak tersentuh, padahal mereka diduga ikut berperan dalam pengelolaan dana BBM yang kini sedang disidik,” ujarnya.
Hara menambahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran jatah BBM harian pekerja pengangkut sampah tahun 2024–2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan Nomor Laporan 127/TPK/BBM/MP/MDN/IKI/SU/2025.
“Penyidikan sudah berjalan sejak Agustus 2025. Kami minta Kejari Medan segera menetapkan tersangka agar tidak muncul kesan adanya intervensi dari pihak tertentu,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Hara menilai, Wali Kota Medan harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap transparansi dan integritas aparatur pemerintahan.
“Kalau kepala daerah diam, publik bisa menilai ada pembiaran. Padahal, tindakan tegas terhadap pejabat yang diduga terlibat korupsi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Hara menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak segan menggelar aksi turun ke jalan bila Pemko Medan terkesan menutup mata.
“Kalau sampai Wali Kota tidak bertindak, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Korupsi di level kecamatan pun harus diberantas, karena uang BBM itu hak para pekerja kebersihan yang sudah berjibaku di lapangan,” pungkasnya.