Berita Utama & HeadlineOK

IKI Sumut Kawal Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi Rp5,1 Miliar Medan Fashion Festival 2024

9
×

IKI Sumut Kawal Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi Rp5,1 Miliar Medan Fashion Festival 2024

Sebarkan artikel ini
PTSP Kejari Medan ( /Foto: Ist).

Medan, kedannews.co.id – Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam mengusut dugaan korupsi anggaran Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang nilainya mencapai Rp5,19 miliar. Kegiatan yang dilaksanakan oleh CV Global Mandiri ini diduga melibatkan banyak pihak dan berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya Pemerintah Kota Medan.

“Kami berharap penyidik Kejari Medan bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, kepada wartawan di Medan, Jumat (8/8/2025).

Hara menilai, pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi tidak sesuai ketentuan. Namun, ia mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan aparat hukum. “Kita kawal prosesnya. Harapan kita, statusnya segera naik ke penyidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana MFF 2024 yang bersumber dari APBD Kota Medan sebesar Rp5.195.523.568 tengah diperiksa oleh tim penyelidik Kejari Medan. Penyelidikan ini dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Medan Nomor: Print-08/L.2.10/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Sebagai bagian dari pendalaman kasus, Kejari Medan telah memanggil dua pejabat terkait. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta hadir pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada hari yang sama pukul 13.00 WIB. Keduanya dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan MFF 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ya, kedua pejabat itu sudah selesai dimintai keterangan pada 16 Juli 2025,” ujarnya tanpa merinci identitas PPK dan KPA yang diperiksa.

Ali Rizza menegaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan. Sementara itu, jadwal pemeriksaan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan masih menunggu penentuan dari tim penyidik.

Adapun tim penyelidik yang menangani perkara ini adalah Mochamad Ali Rizza SH MH, Fauzan Irgi Hasibuan SH MH, dan Suryanta Desy C SH. Kejari Medan menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *