Baru Bara, kedannews.com – Pemerintah dalam hal ini kementrian dalam negri kembali mengeluarkan Intruksi Mentri Dalam Negri (Instrumen) No 32 Tahun 2021 yang harus diketahui dan di Sosialisasikan kepada seluruh Warga Masyarakat di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka mengendalikan Penyebaran Virus Covid 19.
Ini dia bunyinya,
☑️ Sesuai Dengan Intruksi MENDAGRI Nomor 32 Tahun 2021 Kabupaten Batu Bara termaksud Pengaturan PPKM LEVEL 3 dengan Ketentuan antara Lain:
1️⃣ Pelaksanaan Pembelajaran di Laksanakan Tatap Muka dengan Kapasitas 50%
2️⃣ Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Kerja /Perkantoran diberlakukan 75% dan 25 %di Rumah
3️⃣ Industri dapat beroperasi 100% dengan Penerapan Peokes
4️⃣ Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima, Toko,Pangkas Rambus,Loundry,Pedagang Asongan ,Pasar, Loak,Pasar Burung,Pasar Basah,Pasar Batik,Bengkel Kecil Cucian Kendaraan Dll di Ijinkan dibuka dengan Prokes Ketat Memakai masker,Mencuci Tangan, Hansanitizer yg Pengaturanya di atur Pemda.
5️⃣ Pelaksanaan Makan Minum di Tempat Umum
✔️ Warung Makan /Warteg ,PKL, sejenisnya DIIZINKAN Buka dengan Prokes Ketat
✔️ Rumah Makan dan Kafe dengan Skala Kecil yg berada di Lokasi Sendiri Dapat Melayani Makan di Tempat dengan Kapasitas 50% dan Menerima Makan dibawa Pulang dengan Penerapan Prokes
✔️ Restoran,Rumah makan Kafe dengan Skala Sedang yg berada di lokasi sendiri atau Pada Pusat Perbelanjaan /Mall Hanya Menerima Delivery/Take away dan tidak menerima makan di tempat.
6️⃣ Pelaksanaan Kegiatan Pada Pusat Perbelanjaan /Mall/Pusat Perdagangan
✔️ Pembatasan Jam Operasional sampai Pukul 20.00 Wib
✔️ Pembatasa. Kapasitas Pengunjung sebesaar 50 % dengan penerapan Prokes Lebih Ketat.
7️⃣ Pelaksanaan Kontruksi dapat Beroperasi 100% dengan penerapan Prokes Ketat
8️⃣ Tempat Ibadah serta tempat lainya yg di fungsikan sebagai tempat Ibadah dapat mengadakan Peribadatan Keagamaan dengan Pengaturan Kapasitas Maksimasl 25% dan Maksimal 50 % dan Mengoptimalkan pelaksanaan Ibadah di rumah.
9️⃣ Pelaksanaan Kegiatan di Area Publik (fasilitas Umum,Taman Umum,Tempat Wisata Umum atau Area Publik lainya DI TUTUP UNTUK SEMENTARA WAKTU
1️⃣0️⃣ Kegiatan olah Raga /Pertandingan olah Raga DI PERBOLEHKAN.
✔️ Diselenggarakan Pemerintah tanpa penonton atau sporter dengan penerapan Prokes Ketat.
✔️ Olah Raga mandiri/Individual dengan Penerapan Prokes Ketat.
1️⃣1️⃣ GIAT RESEPSI PERNIKAHAN /HAJARAN PALING BANYAK 25 % dari kapasitas dan Tifak ada Hidangan
1️⃣2️⃣ Pelaksanaan Rapat,Seminardan pertemuan yang dapat Menimbulkan keramaian dan Kerumunan DITUTUP UNTUK SEMENTARA WAKTU Sampai wilayah tersebut dinyatakan aman oleh Pemerintah.
1️⃣3️⃣ Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas Maksimaal 70 % dengan Penerapan Prokes Ketat
1️⃣4️⃣ Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Mobil Pribadi ,Sepeda Motor,dan Transportasi jarak jauh (Pesawat Bis,Kapal Laut dan Kereta api Harus:
✔️ Menunjukan kartu vaksin
✔️Menunjukan PCR H-2 untuk Pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk Moda transportasi Mobil pribadi,Sepeda Motor,Bis,Kereta Api, dan Kapal laut
✔️ Untuk Sopir Kendaran Logistik dan Transportasi barang Lainya di kecualikan dari Ketentuan Memiliki Kartu Vaksin.
1️⃣5️⃣ Tetap Memakai masker dengan Benar dan Konsiten saat Melaksanakan Kegiatan diluar rumah serta tidak di izinkan Penggunaan Face Shield tanpa Menggunakan masker.
Guna memutus pertumbuhan Virus Covid 19 diharapkan kepada warga masyarat untuk dapat mengindahkannya. (instrumendagri).