Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Politik

Ini Dia Aturan Yang Harus Diketahui Masyarakat, Tentang PPKM Level 1,2 dan 3

×

Ini Dia Aturan Yang Harus Diketahui Masyarakat, Tentang PPKM Level 1,2 dan 3

Sebarkan artikel ini
Aturan ppkm

Baru Bara, kedannews.com – Pemerintah dalam hal ini kementrian dalam negri kembali mengeluarkan Intruksi Mentri Dalam Negri (Instrumen) No 32 Tahun 2021 yang harus diketahui dan di Sosialisasikan kepada seluruh Warga Masyarakat di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka mengendalikan Penyebaran Virus Covid 19.
Ini dia bunyinya,

☑️ Sesuai Dengan Intruksi MENDAGRI Nomor 32 Tahun 2021 Kabupaten Batu Bara termaksud Pengaturan PPKM LEVEL 3 dengan Ketentuan antara Lain:
1️⃣ Pelaksanaan Pembelajaran di Laksanakan Tatap Muka dengan Kapasitas 50%
2️⃣ Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Kerja /Perkantoran diberlakukan 75% dan 25 %di Rumah
3️⃣ Industri dapat beroperasi 100% dengan Penerapan Peokes
4️⃣ Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima, Toko,Pangkas Rambus,Loundry,Pedagang Asongan ,Pasar, Loak,Pasar Burung,Pasar Basah,Pasar Batik,Bengkel Kecil Cucian Kendaraan Dll di Ijinkan dibuka dengan Prokes Ketat Memakai masker,Mencuci Tangan, Hansanitizer yg Pengaturanya di atur Pemda.

MEMPROSES ADSENSE...


5️⃣ Pelaksanaan Makan Minum di Tempat Umum
✔️ Warung Makan /Warteg ,PKL, sejenisnya DIIZINKAN Buka dengan Prokes Ketat
✔️ Rumah Makan dan Kafe dengan Skala Kecil yg berada di Lokasi Sendiri Dapat Melayani Makan di Tempat dengan Kapasitas 50% dan Menerima Makan dibawa Pulang dengan Penerapan Prokes
✔️ Restoran,Rumah makan Kafe dengan Skala Sedang yg berada di lokasi sendiri atau Pada Pusat Perbelanjaan /Mall Hanya Menerima Delivery/Take away dan tidak menerima makan di tempat.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *