1️⃣3️⃣ Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas Maksimaal 70 % dengan Penerapan Prokes Ketat
1️⃣4️⃣ Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Mobil Pribadi ,Sepeda Motor,dan Transportasi jarak jauh (Pesawat Bis,Kapal Laut dan Kereta api Harus:
✔️ Menunjukan kartu vaksin
✔️Menunjukan PCR H-2 untuk Pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk Moda transportasi Mobil pribadi,Sepeda Motor,Bis,Kereta Api, dan Kapal laut
✔️ Untuk Sopir Kendaran Logistik dan Transportasi barang Lainya di kecualikan dari Ketentuan Memiliki Kartu Vaksin.
1️⃣5️⃣ Tetap Memakai masker dengan Benar dan Konsiten saat Melaksanakan Kegiatan diluar rumah serta tidak di izinkan Penggunaan Face Shield tanpa Menggunakan masker.

Guna memutus pertumbuhan Virus Covid 19 diharapkan kepada warga masyarat untuk dapat mengindahkannya. (instrumendagri).






